-
Pemohon datang ke Kantor Administrasi
Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (bukan ke Markas Cabang
LVRI) untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Calon Veteran RI yang telah
disediakannya secara cuma-cuma.
-
Setelah diisi dan dilengkapi
syarat-syarat yang telah ditentukan, berkas Pendaftaran Cavet tersebut
semua (4 rangkap) diserahkan kembali ke KANMINVETCAD.
-
Berkas Pendaftaran Cavet tersebut
setelah dilakukan penelitian dan penyaringan oleh Tim Penyaringan
Tingkat Daerah II (TPD II) di KANMINVETCAD, oleh KANMINVETCAD setelah
dibubuhi Nomor Pendaftaran
dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan Markas Daerah
LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada Pemohon diberi 1 (satu) berkas
sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.
-
Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina
Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut setelah
dilakukan penelitian dan penyaringan oleh TPD I dikirimkan secara
kolektif ke Direktorat Veteran (DITVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8
Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan surat pengantar.
-
Oleh DITVET berkas yang telah
diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian dan penyaringan
oleh Tim Penyaringan Pusat (TPP).
-
Hasil penelitian dan penyaringan TPP
oleh DITVET dituangkan dalam Skep Kolektif untuk disampaikan oleh Dirjen
Potensi Pertahanan (DIRJEN POTHAN) kepada Menhan guna disyahkan menjadi
Skep Kolektif Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar
Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
-
Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITVET dibuatkan Petikan Skepnya dalam bentuk Piagam.
-
Petikan tersebut oleh DITVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.
-
Apabila pemohon ingin mengetahui
perihal sudah sejauh mana proses penyelesaian pendaftarannya, pemohon
harus dapat memberikan Nomor Surat Pengantar pengiriman berkasnya yang
dari KANMINVETCAD ke BABINMINVETCADDAM dan yang dari BABINMINVETCADDAM
ke DITVET.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar